Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan Hukum (LBH) Habilis terbentuk pada tanggal 10 Maret 2021. LBH Habilis memiliki fungsi sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, LBH Habilis juga memberikan layanan berupa konsultasi hukum kepada kalangan masyarakat yang membutuhkan ketika mereka terjerat kasus hukum tertentu LBH Habilis juga memiliki fungsi sebagai lembaga yang mampu untuk memberikan layanan berupa advokasi sosial seperti pendampingan hukum, pendampingan ABH (Anak Bermasalah dengan hukum), dan lain sebagainya yang masih dirasa perlu untuk diberikan advokasi hukum. LBH habilis juga memiliki fungsi promotif dan edukatif kepada berbagai kalangan masyarakat yang memiliki masalah dan harus diselesaikan secara hukum dengan harapan upaya promotif dan edukatif yang diberikan kepada masyarakat mampu untuk mengedukasi masyarakat mengenai permasalahan yang berkaitan dengan hukum.